Wednesday, May 11, 2016

Sabang pelabuhan bebas pertama di Indonesia





Pelabuhan Bebas (Free port) adalah pelanuhan yang bebas dimasuki kapal dari manapun, tanpa pengawasan pemerintah dan tanpa pemeriksaan dari petugas pabean. Penetapan freeport tidak dilakukan dengan sembarangan, hal ini harus didasari oleh alasan- alasan khusus.

Sabang dibuka menjadi Freeport pertama kalinya pada tahun 1896. Hal ini ditujukan untuk pelabuhan perdagangan umum dan transit barang- barang hasil pertanian dari Deli. Saat itu kawasan Deli sudah menjadi daerah perkebunan tembakau. Pada tahun 1942, Jepang menduduki wilayah Sabang dan membangun Basis pertahanannya di wilayah barat pulau ini. Sehingga status Sabang sebagai pelabuhan bebas terpaksa ditutup.

Sabang kembali ditetapkan sebagai pelabuhan bebas pada tahun 1963, dengan segala pelaksanaannya dipegang oleh Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE). Karena maraknya aksi penyeludupan, Status Sabang sebagai pelabuhan bebas kembali ditutup pada tahun 1985. Penutupan Sabang berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 tahun 1985.

Nama Sabang sebagai pelabuhan kembali mencuat dengan adanya kerjasama ekonomi antara Regional Indonesia- Malaysia- Thailand. Kerjasama ini dinamai dengan IMT-GT (Regional Indonesia- Malaysia- Thailand Growth Triangle). Akhirnya pada tanggal 22 Januari 2000, melalui Inpres nomor 2 Tahun 2000, Sabang kembali ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas (FreePort).

Poto Pelabuhan Sabang Saat ini
sumber : Dishubkominfo Kota Banda Aceh







0 komentar: